PERPRES
Pasal 5
KOMPOSISI DARI MEKANISME
BAGI KONSULTASI BILATERAL UNTUK KERJA SAMA
- Mekanisme bagi Konsultasi Bilateral untuk Kerja Sama akan terdiri atas delegasi
nasional dari personel teknis terkait, yang diketuai oleh Wakil Menteri Luar Negeri
atau Pejabat Senior yang relevan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia dan
Wakil Menteri Luar Negeri atau Direktur Kerja Sama lntemasional Kementerian
Luar Negeri dan Agama Kosta Rika.
- Kedua Pihak akan mempertimbangkan relevansi dari membolehkan partisipasi
sektor swasta dalam pertemuan tersebut.
