PERPRES
Pasal 4
MEKANISME BAGI KONSULTASI BILATERAL UNTUK KERJA SAMA
Para Pihak akan membuat suatu Mekanisme bagi Konsultasi Bilateral untuk Kerja
Sama yang akan dilaksanakan dalam sesi rutin sebagaimana disepakati oleh Para
Pihak, yang dimulai sesegera mungkin setelah berlakunya Persetujuan ini secara
bergantian di Kosta Rika dan Indonesia. Tanggal pertemuan harus ditentukan
melalui saluran diplomatik. Para Pihak dapat bertemu dalam sesi nonrutin ketika
keadaan mengharuskan demikian.
