Pasal 3
MODALITAS KERJA SAMA
- Proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebelumnya, dapat berupa
modalitas berikut:
pengembangan bersama penelitian dan/atau program pengembangan;
penyediaan ahli, analis penelitian, tenaga profesional, dan teknisi;
pertukaran pengalaman dan kapasitas kelembagaan (praktik terbaik
kelembagaan);
- pertukaran pelatihan profesional, khususnya di bidang-bidang yang
diprioritaskan oleh Para Pihak;
penyelenggaraan seminar dan konferensi;
pengembangan jasa konsultasi;
lokakarya pelatihan profesional;
penyelenggaraan pameran, ekshibisi, dan kegiatan lain, baik
masing-masing maupun bersama-sama;
proyek bersama untuk pengembangan teknologi;
pertukaran informasi teknis dan ilmiah;
pertukaran praktik terbaik di bidang konservasi dan ekoturisme; dan I. modalitas lain yang disepakati oleh Para Pihak.
- Ketentuan hukum di masing-masing negara akan mengatur pertukaran informasi
teknis dan ilmiah yang diperoleh sebagai hasil dari proyek kerja sama bilateral di
bawah ini. Para Pihak akan berkoordinasi melalui saluran diplomatik apabila
diperlukan untuk melindungi kepentingan negara.
- Kekayaan intelektual yang berasal dari proyek-proyek yang dikembangkan bersama oleh Para Pihak akan dimiliki bersama. Pengaturan di tiap proyek tersebut akan
disepakati dalam instrumen khusus tersendiri.
