PERPRES
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Para Pihak akan bersama-sama mengembangkan berbagai proyek kerja sama,
sesuai dengan hukum, peraturan, kebijakan, rencana, dan program masing
masing pemerintah, dengan mempertimbangkan kemampuan ilmiah, teknis, dan
keuangan dalam ruang lingkup yang dianggap penting, khususnya di bidang
pendidikan, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pertanian, lingkungan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, perpustakaan dan kearsipan, olahraga dan
pemuda, koperasi, penguatan kelembagaan dinas luar negeri, hak-hak anak dan
keluarga dalam segala bentuknya, dan dalam bidang lain yang mungkin
disepakati oleh Para Pihak.
