TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan tunjangan kine{a setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No 161840A
Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A
Pasal 3
T\rqjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 7...
SK No 16184l A
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubatran alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dal reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang menerima tunj angan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1O. . .
SK No 161842A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang T:njangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 20 15 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 161843 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangarr Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan strasi Hukurn,
Djaman
SK No 161916A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRBTARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN 1 L7 R 3.240.OO0 o0
2 16 R 7.577.500 00
3 15 R 19.280.000 00
4 L4 R 17.064.000 oo 5 13 10.936.OO0 o0 6 t2 .896.000 00 7 11 8.757.600 00
8 10 R 5.979.200 00
9 9 R 5.O79.200 00
8 R .s95.150 00
7 R .915.950 00
t2. 6 R .510.400 00
5 .t34.250 00
4 R 2.985.000 o0
3 R 2.898.000 00
2 R 2.708.250 00
1 Rp2.531.25O ,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
dang-undangan trasi Hukum,
na Djaman SK No
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi yudisial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi yudisial sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
