PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan tunjangan kine{a setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No 161840A
Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A
