PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015 tentang T:njangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
