PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — Pasal
BPN RI terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat;
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan;
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
Inspektorat Utama.
Bagian Kedua Kepala
