PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — Pasal
Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
BAB 2 — Pasal
Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama