PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
