PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(2) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan
Kepala yang bersangkutan.
(3) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak
diberikan pensiun atau uang pesangon.
