PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf
Khusus.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan penugasan dari Kepala.
