PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
BAB 2 — Pasal
Di lingkungan BPN RI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2013, No.155
