PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 2 — Pasal
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah,
dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/ kota.
(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
