PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 41
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai
Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari
jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Staf Khusus diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai usia batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
