PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
BAB 2 — Pasal
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan
1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.155 12
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional auditor.
Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung
