PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 2 — Pasal
(1) Di lingkungan BPN RI dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat
sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
