PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI;
pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
