PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan terdiri
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kesembilan Inspektorat Utama
