Pasal 29
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;
penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara hukum dan non hukum;
penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi, dan lainnya;
penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;
pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara pertanahan;
pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2013, No.155
