PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 2 — Pasal
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
