PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan
dipimpin oleh Deputi.
