PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
BAB 2 — Pasal
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan internal BPN RI yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
