PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 2 — Pasal
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi.
