PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin
oleh Deputi.
