PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling
banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.155
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
