Pasal 21
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijakan pertanahan, pengelolaan tanah terlantar, pengelolaan tanah negara dan tanah kritis, serta pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;
penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah;
penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu lainnya;
pengelolaan tanah negara, dan tanah kritis;
pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan berkelanjutan;
pelaksanaan pengendalian kebijakan dan program pertanahan;
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
