PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
- pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;
- pembinaan teknis Penilai Tanah;
- pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
