PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — Pasal
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
