PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.155
masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
