PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program strategis, dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah (landreform);
- pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
