PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — Pasal
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri
atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
