PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — Pasal
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.155 6
pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh
Deputi.
