PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — Pasal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BPN RI;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
- pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di lingkungan BPN RI;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
