Pasal 97
Markas Besar TNI Angkatan Laut terdiri atas :
- unsur pimpinan :
Kepala Staf TNI Angkatan Laut; dan
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
- unsur pembantu pimpinan :
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut;
Staf Ahli Kasal;
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan
Laut;
Staf Pengamanan TNI Angkatan Laut;
Staf Operasi TNI Angkatan Laut;
Staf Personalia TNI Angkatan Laut;
Staf Logistik TNI Angkatan Laut; dan
Staf Potensi Maritim.
unsur pelayanan diatur dengan Peraturan Panglima.
Badan Pelaksana Pusat :
Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut;
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI
Angkatan Laut;
Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut;
Dinas Pembinaan Potensi Maritim;
Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut;
Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut;
Dinas Perawatan Personel TNI Angkatan Laut;
Dinas Kesehatan TNI Angkatan Laut;
Dinas Materiil TNI Angkatan Laut;
Dinas Materiil Senjata dan Elektronika TNI
Angkatan Laut;
Dinas Kelaikan Material TNI Angkatan Laut;
Dinas Fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Laut;
Dinas Pengadaan TNI Angkatan Laut;
Dinas Pembekalan TNI Angkatan Laut;
www.peraturan.go.id
2016, No.138
Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut;
Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Laut;
- Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Laut;
Dinas Psikologi TNI Angkatan Laut;
Dinas Operasi dan Latihan Angkatan Laut;
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut;
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut;
Akademi TNI Angkatan Laut;
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut;
dan
- Sekolah Tinggi Teknologi TNI Angkatan Laut.
- Komando Utama Pembinaan :
Komando Armada;
Komando Lintas Laut Militer;
Korps Marinir;
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Laut; dan
- Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan
Laut.
- Di antara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 106A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
