Pasal 94
(1) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan
Latihan TNI Angkatan Darat disebut Kodiklatad
bertugas menyelenggarakan pembinaan doktrin
dan organisasi satuan jajaran TNI Angkatan Darat,
pembinaan pendidikan dan latihan TNI Angkatan
Darat dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Kodiklatad dipimpin oleh Komandan Kodiklatad
disebut Dankodiklatad yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakasad.
(3) Dankodiklatad dibantu oleh Wakil Dankodiklatad
disebut Wadan Kodiklatad, 5 (lima) orang Direktur
Kodiklatad, 4 (empat) orang Komandan Pusat
Kesenjataan, dan 1 (satu) orang Inspektur
Kodiklatad disebut Irkodiklatad.
(4) Komandan Pusat Kesenjataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
- Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disebut
Danpussenif;
- Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri disebut
Danpussenkav;
- Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan
disebut Danpussenarmed; dan
- Komandan Pusat Kesenjataan Artileri
Pertahanan Udara disebut Danpussenarhanud.
(5) Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif
disebut Wadan Pussenif.
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -14-
- Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
