PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 89A
(1) Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat disebut
Dislaikad bertugas melaksanakan pembinaan
fungsi, standarisasi, dan kelaikan komoditi militer
untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
(2) Dislaikad dipimpin oleh Kepala Dislaikad disebut
Kadislaikad yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kasad, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Wakasad.
www.peraturan.go.id
2016, No.138
- Ketentuan Pasal 94 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5) sehingga berbunyi
sebagai berikut:
