Pasal 72A
(1) Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut
Puskesad bertugas menyelenggarakan segala upaya
yang berkenaan dengan pembinaan kesehatan
prajurit, PNS beserta keluarganya, pembinaan
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -12-
kesehatan satuan dan Litbang Kesehatan dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Puskesad dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI
Angkatan Darat disebut Kapuskesad yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakasad.
(3) Kapuskesad dibantu oleh:
- Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat
Gatot Soebroto disebut Ka RSPAD Gatot
Soebroto;
- Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat
disebut Wakapuskesad;
- Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan
Darat Gatot Soebroto disebut Waka RSPAD
Gatot Soebroto; dan
- Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto
disebut Ka Medik RSPAD Gatot Soebroto.
Ketentuan Pasal 78 dihapus.
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) Pasal
yaitu Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut:
