PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 70
(1) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat disebut
Puspenerbad bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI
Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Puspenerbad dipimpin oleh Komandan
Puspenerbad disebut Danpuspenerbad yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-
hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
(3) Danpuspenerbad dibantu oleh Wakil
Danpuspenerbad disebut Wadan Puspenerbad.
- Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
