Pasal 55
Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas :
- unsur pimpinan :
Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan
Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
- unsur pembantu pimpinan :
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
Staf Ahli Kasad;
Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan
Darat;
Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat;
Staf Operasi TNI Angkatan Darat;
Staf Personalia TNI Angkatan Darat;
Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan
Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -10-
- unsur pelayanan diatur dengan Peraturan
Panglima TNI.
- Badan Pelaksana Pusat :
Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat;
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat;
Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat;
Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat;
Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;
Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat;
Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat;
Direktorat Pembekalan Angkutan TNI
Angkatan Darat;
- Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan
Darat;
Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat;
Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat;
Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat;
Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat;
Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat;
Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat;
Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI
Angkatan Darat;
Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat;
Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI
Angkatan Darat;
Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat;
Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat;
Akademi Militer;
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Darat; dan
- Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
- Komando Utama Pembinaan :
- Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan
Darat;
- Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI Angkatan Darat;
www.peraturan.go.id
2016, No.138
Komando Daerah Militer; dan
Komando Pasukan Khusus.
Ketentuan Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 dihapus.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
Ketentuan Pasal 70 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
