PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 51
(1) Komando Daerah Militer disingkat Kodam adalah
Kotama Ops yang bertugas menyelenggarakan
operasi pertahanan dan keamanan negara matra
darat di wilayahnya, dalam rangka pengerahan
dan penggunaan kekuatan TNI sesuai dengan
kebijakan Panglima TNI.
(2) Kodam dipimpin oleh Panglima Kodam disebut
Pangdam yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Pangdam dibantu oleh Kepala Staf Kodam disebut
Kasdam dan Komandan Komando Resort Militer
disebut Danrem.
(4) Susunan organisasi Kodam dan satuan-satuan
dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
- Ketentuan Pasal 55 dubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
