PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 49
(1) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
disebut Kostrad adalah Kotama Ops yang
bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan
keamanan tingkat strategis sesuai dengan
kebijakan Panglima TNI.
(2) Kostrad dipimpin oleh Panglima Kostrad disebut
Pangkostrad, yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Pangkostrad dibantu oleh Kepala Staf Kostrad
disebut Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri
disebut Pangdivif, Kepala Staf Divisi Infanteri
disebut Kasdivif, dan Inspektur Kostrad disebut
Irkostrad.
(4) Susunan organisasi Kostrad dan satuan-satuan
dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai
dengan kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2016, No.138
- Ketentuan Pasal 51 ayat (3) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
