PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 46A
(1) Satuan Siber TNI disebut Satsiber TNI bertugas
menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di
lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas
pokok TNI.
(2) Satsiber TNI dipimpin oleh Komandan Satsiber
TNI disebut Dansatsiber TNI berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima
TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
- Ketentuan Pasal 49 ayat (3) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
