PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 43A
(1) Pusat Kerja Sama Internasional TNI disebut
Puskersin TNI bertugas menyelenggarakan
kegiatan kerja sama internasional di lingkungan
TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Puskersin TNI dipimpin oleh Kepala Puskersin TNI
disebut Kapuskersin TNI berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
