PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 35A
(1) Polisi Militer TNI disebut POM TNI bertugas
membantu Panglima TNI dalam merumuskan
kebijakan dan menyelenggarakan fungsi
Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan
tugas pokok TNI.
(2) POM TNI dipimpin oleh Komandan POM TNI
disebut Dan POM TNI berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
www.peraturan.go.id
2016, No.138
(3) Dan POM TNI dibantu oleh Wakil Dan POM TNI
disebut Wadan POM TNI.
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua)
Pasal yaitu Pasal 43A dan Pasal 43B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
