PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 31
(1) Badan Intelijen Strategis TNI disebut Bais TNI
bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi
intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan
kemampuan intelijen strategis dalam rangka
mendukung tugas pokok TNI.
(2) Bais TNI dipimpin oleh Kepala Bais TNI disebut
Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan
oleh Kasum TNI.
(3) Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disebut
Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI,
dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat
Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Militer
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
