PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 30
(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan
pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat
integratif dalam rangka menyiapkan kader
Pemimpin TNI.
(2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal
Akademi TNI disebut Danjen Akademi TNI yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Danjen Akademi TNI dibantu oleh Wakil Danjen
Akademi TNI disebut Wadanjen Akademi TNI dan
3 (tiga) orang Direktur Akademi TNI.
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -6-
- Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
