PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2010
Pasal 27A
(1) Detasemen Markas Markas Besar TNI disebut
Denma Mabes TNI bertugas menyelenggarakan
urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan
keuangan di lingkungan Mabes TNI.
(2) Denma Mabes TNI dipimpin oleh Komandan
Denma Mabes TNI disebut Dandenma Mabes TNI
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum
TNI.
- Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
