Pasal 16
(1) Staf Ahli Panglima TNI disebut Sahli Panglima TNI
bertugas membantu memberikan saran kepada
Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya
untuk mengolah dan menelaah secara akademis
masalah nasional dan internasional yang terkait
dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Sahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Sahli
Tingkat III dan 17 (tujuh belas) Sahli Tingkat II
yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Sahli Panglima TNI dikoordinasikan oleh 1 (satu)
orang Koordinator Sahli Panglima TNI disebut
Koorsahli Panglima TNI yang ditunjuk oleh
Panglima TNI dari salah satu Sahli Tingkat III.
(4) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI
diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
- Ketentuan Pasal 24 dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No.138
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
