Pasal 12
(1) Markas Besar TNI terdiri atas :
unsur pimpinan: Panglima TNI.
unsur pembantu pimpinan:
Staf Umum TNI;
Inspektorat Jenderal TNI;
Staf Ahli Panglima TNI;
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan
Umum TNI;
Staf Intelijen TNI;
Staf Operasi TNI;
Staf Personalia TNI;
www.peraturan.go.id
2016, No.138
Staf Logistik TNI;
Staf Teritorial TNI; dan
Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
- unsur pelayanan :
Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
Pusat Pengendalian Operasi TNI;
Sekretariat Umum TNI; dan
Detasemen Markas Markas Besar TNI.
- Badan Pelaksana Pusat:
Sekolah Staf dan Komando TNI;
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI;
Akademi TNI;
Badan Intelijen Strategis TNI;
Pasukan Pengamanan Presiden;
Badan Pembinaan Hukum TNI;
Pusat Penerangan TNI;
Pusat Kesehatan TNI;
Polisi Militer TNI;
Badan Perbekalan TNI;
Pusat Pembinaan Mental TNI;
Pusat Keuangan TNI;
Pusat Sejarah TNI;
Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Pusat Pengkajian Strategi TNI;
Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar
TNI;
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan
Bencana;
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
Komando Garnisun Tetap; dan
Satuan Siber TNI.
www.peraturan.go.id
2016, No.138 -4-
- Komando Utama Operasi TNI :
Komando Pertahanan Udara Nasional;
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat;
Komando Pasukan Khusus;
Komando Daerah Militer;
Komando Armada;
Komando Lintas Laut Militer; dan
Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf e angka 3 sampai dengan angka 8
merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama
Pembinaan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
